Shalat berjamaah di masjid menjadi hal yang sangat penting setelah terjadi wabah virus corona. Para jamaah dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat fardhu di masjid, khususnya shalat jum’at. Di mana-mana, orang membicarakan hukum melaksanakan shalat jum’at ketika corona. Virus corona bagaikan alat pemecah bagi manusia untuk melaksanakan kegiatan secara berjamaah. Padahal, sudah seharusnya selaku umat muslim yang beriman, untuk senantiasa melaksanakan shalat fardhu berjamaah dan shalat jum’at bagi laki-laki dimasjid.
صلاة ااجماعة افضل من صلاة الفذ بسبع وعشرين درجة
“Shalat berjamaah lebih utama 27 derajat dibanding shalat sendirian.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Keutamaan shalat berjamaah, dibanding shalat sendirian adalah lebih utama 27 derajat dan malaikat akan turun untuk mendoakannya. Sedangkan shalat sendirian belum tentu diterima oleh Allah dan pahalanya hanya sedikit. Banyak orang yang tahu bahwa shalat berjamaah itu lebih utama dibanding shalat sendirian, tetapi dalam penerapannya, banyak juga yang menyepelekan. Bahkan meninggalkan shalat berjamaah terutama di Masjid.
Masjid merupakan tempat ibadah umat Islam yang dibangun untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatab keagamaan, khususnya shalat fardhu berjamaah. Umat Islam berlomba-lomba membangun Masjid yang megah agar para jamaah bisa khusuk dan tertarik untuk shalat berjamaah di masjid. Setiap negara muslim sudah pasti ada masjid. Kota, kabupaten, kecamatan sampai desapun mempunyai masjid masing-masing. Padahal, realitanya masjid sepi, shalat jum’at masih banyak yang masbuq, dan lebih banyak yang shalat di rumah.
Pada dasarnya, shalat berjamaah bukanlah termasuk syarat sahnya shalat, sehingga apabila dikerjakan sendirianpun tetap sah. Tetapi banyak keutamaan dari shalat berjamaah diantaranya, Allah SWT akan melipatgandakan pahala orang yang berjamaah.
Rasulullah SAW bersabda:
صلاة الرجل في الجماعة تضعف علي صلاته في ببته وفي سوقه خمسا وعشرين ضعفا وذالك انه اذا توضا فاحسن الوضوء ثم خرج الي المسجد لا يخرجه الا الصلاة لم يخط خطوة الا رفعت له بها درجة وحط عنه بها خطينة فاذا صلي لم تزل الملاءكة تصلي عليه ما دام في مصتلاه اللهم صل عليه اللهم ارحمه ولا يزال احدكم في صلاة ما انتظر الصلاة
“ Shalat seorang laki-laki dengan berjamaah dibanding shalatnya dirumah atau dipasarnya lebih utama (dilipatgandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu, karena bila dia berwudhu dengan menyempurnakan wudhunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjamaah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkhnya kecuali akan ditinggalkan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan , maka malaikat akan turun untuk mendoakannya selama dia masih ditempat shalatnya, Ya Allah ampunilah dia, Ya Allah rahmatilah dia.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
والذي نفسي بيده لقد هممت ان امر بحطب فيحتطب ثم امر بالصلاة فيوءذن لها ثم امر رجلا فيوءم الناس ثم اخالف الي رجالا فاحرق عليهم بيوتهم والذي نفسي بيده لو يعلن انه يجد عرقا سمينا مرماتين حسنتين لشهد العشاء
“Demi dzat yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku bermaksud hendak menyuruh orang-orang mengumpulkan kayu bakar, kemudian menyuruh seseorang menyerukan adzan, lalu menyuruh seseorang pula untuk nenjadi imam bagi orang banyak. Maka saya akan mendatangi orang-orang yang tidak ikut berjamaah, lantas aku bakar rumah-rumah mereka.” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Rasulullah SAW berkata kepada seseorang pemuda buta yang meminta kepada rasulullah agar diberi keringanan, lalubeliau bersabda kepadanya “Apakah kamu mendengar adzan?” dia menjawab “ya”, beliau bersabda “Maka penuhilah panggilan itu!”
Hadist ini menjelaskan bahwa, jika seorang muslim mendengar adzan berkumandang, maka hendaklah memenuhi panggilan tersebut untuk melaksanakan shalat berjamaah. Meskipun orang itu buta, tuli, ataupun cacat yang lainnya, Nabi tetap menyuruh umatnya untuk shalat dan tidak ada keringanan kecuali sakitnya benar-benar parah yang tidak memungkinkan untuk shalat berjamaah.
واذا كنت فيهم فاقمت لهم ااصلوة فلتقم طاءفة منهم معك والياخذوا اسلحتهم فاذا سجدوا فليكونوا من وراءكم ولتات طاءفة اخري لم يصلوا فليصلوا معك ولياخذوا حذرهم واسلحتهم ود الذين كفروا لوتغفلون عن اسلحتكم وامتعتكمفيميلون عليكم ميلة واحدة ولاجناح عليكم ان كان بكم اذي من مطر اوكنتم مرضي ان تضعوا اسلحتكم وخذوا حذركم ان الله اعد للكفرين عذابا مهينا .
“Dan apabila kamu berada ditengah-tengah mereka (sahabat) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama mereka, maka hendaklah segolongan mereka berdiri(shalat) bersamamu dan menyandang senjata. Kemudianapabila mereka yang shalat bersamamu sujud, maka hendaklah mereka pindah kebelakangmuuntuk menghadapi musuh dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum bersembahyang. Lalu bersembahyanglah mereka bersamamu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbumu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat kesusahan karena hujan atau memang sakit, dan siap siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan adzab yang menghinkakan bagi orang-orang kafir itu.” (Qs. An-Nisa: 102)
Ayat tersebut menjelaskan tentang pentingnya shalat berjamaah walaupun dalam keadaan berperang, dalam keadaan ini pasukan muslim saling bergantian shalat berjamaah dengan tetap siap siaga membawa senjata. Seharusnya negara yang sudah aman dan damai, dapat melaksanakan shalat berjamaah dalam setiap shalat lima waktu. Tetapi kenyataannya masih ada orang muslimyang menganggap shalat berjamaah itu biasa saja, yang penting shalat walaupun sendiri dan dijadikan sebagai formalitas dalam melaksanakan shalat wajib, bahkan masih ada yang lalai ataupun meninggalkan shalat secara sengaja.
Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan pada Surat Al-Jumu‘ah ayat 9 yang menuntut umat Islam untuk menghadiri panggilan Jumat.
“Wahai orang yang beriman, bila diseru shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah menuju zikrullah (shalat Jumat) dan tinggalkan aktivitas jual-beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya.”
Selain ayat Al-Quran, beberapa hadist juga turut menjadi landasan untuk melaksanakan shalat Jumat. Apalagi bagi yang dalam keadaan sehat, tidak memiliki uzur atau semacamnya, meninggalkan shalat Jumat tergolong dosa besar.
“Siapa saja yang meninggalkan tiga kali ibadah shalat Jumat tanpa uzur, niscaya ia ditulis sebagai orang kafir nifaq/munafiq,” (HR At-Thabarani)
“Siapa meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah menutup hatinya,” (HR At-Turmudzi, At-Thabarani, Ad-Daruquthni).
Disaat wabah virus corona yang sudah menyebar kemana-mana, banyak orang yang mengeluarkan fatwa hukum shalat jum’at berjamaah di masjid. Ada yang memperbolehkan shalat dirumah dan ada juga yang menetapkan harus shalat dimasjid, khususnya yang berada di zona aman.
Semua sudah terjadi, virus corona sudah tersebar kemana-mana dan kian merajalela. Pemerintah sudah terlambat melakukan tindakan, hari demi hari korban terus meningkat pesat. Yang terjadi biarlah terjadi, kita hanya dapat mengambil hikmah atas terjadinya virus corona ini. Menjaga shalat berjamaah itu penting, jangan menunggu datangnya musibah baru kita sadar betapa pentingnya shalat berjamaah dimasjid. “Sesungguhnya Kami menciptakan Jin dan Manusia tidak lain hanya untuk beribadah kepada Allah.” Maka dari itu perbanyaklah beribadah kepada Allah sebelum maut menjemput. Wallahu a’lam bi al-shawab.
Posting Komentar